Laporan PKL DPRD Prov. Sulsel


BAB I
PENDAHULUAN
I.1      Latar Belakang Prakerin
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi khususnya dibidang komputerisasi. SMK Informatika Komputer Mahardika Makassar sebagai salah satu wadah pendidikan harus mampu berinteraksi dan bersaing terhadap perkembangan zaman dan kemajuan teknologi pada zaman ini. agar mampu berinteraksi dan bersaing di dunia luar, maka perlu adanya sarana dan prasarana untuk mempraktekkan atau mengimplementasikan ilmu pengetahun yang telah di peroleh di bangku sekolah, sekaligus dapat mengenal dunia kerja yang sesungguhnya. Untuk itu dalam memenuhi kebutuhan tersebut, SMK Informatika Komputer Mahardika Makassar mempunyai satu bagian dari kurikulum yaitu melaksanakan Prakerinyang wajib di ikuti oleh semua siswa/siswi SMK Informatika Komputer Mahardika Makassar.
Dalam Prakerin ini, siswa/siswi diharapkan mampu mengimplementasikan  ilmu pengetahuan yang telah di peroleh dibangku sekolah dan dapat berinteraksi langsung dengan dunia kerja secara nyata, siap latih dan siap kerja apabila diperlukan dan dibutuhkan. Selain itu, siswa/siswi dapat memperoleh pengalaman diperkantoran atau diperindustrian dimana tempat dilakukanya Prakerinsekaligus menambah ilmu pengetahuan dan wawasan, yang siswa/siswi belum dapatkan dibangku sekolah.
Pada zaman masyarakat modern seperti saat ini dengan pola kerjayang semakin rumit dan kompleks, hal ini menyebabkan peranan komputer mulai timbul ditengah-tengah masyarakat guna mempermudah pekerjaan masyarakat yang semakin rumit.
Satu bukti yang kita lihat saat ini jarang kita temukan suatu pekerjaan dan tugas didalam suatu badan, instansi dan organisasi-organisasi lainya yang tidak disertai dengan keterlibatan atau bantuan komputer. Dilihat dari segi fisik, kita akui bahwa komputer tersebut merupakan alat yang statis, akan tetapi jika didukung denganunsur yang disebut: software dan hardware, maka alat tersebut akan membuktikan keunikannya sebagai alat elektronik yang canggih dan sangat bermanfaat.
Manusia tidak perlu panik akan masalah yang dihadapinya, dalam era globalisasi sekarang ini. Sangat jelas betapa besar peranan kompuer dalam berbagai kegiatan baik perkantoran, perindustrian dan pertambangan. Dengan kecanggihan dari komputer tersebut pekerjaan rumitpun akan mudah diselesaikan.
I.2      Ruang Lingkup Prakerin
               Tempat dan waktu pelaksanaan Prakerin itu merupakan wadah kita untuk melaksanakan kerja Industri yang dimana kegiatan ini dilakukan sesuai dengan prodesur yang telah ditetapkan oleh pihak Sekolah maupun Instansi yang bersangkutan.Adapun waktu dan tempat pelaksanaan Prakerin sebagai berikut :

I.2.1      Waktu
               Waktu pelaksanaan Prakerin ini selama 6 (Enam) bulan, mulai dari tanggal 03 Juli 2012 sampai dengan 12 Desember 2012 selama 5 (lima) hari kerja, mulai dari hari Senin s/d Jum’at, pada jam kerja sebagai berikut :
a.     Senin                         : 07.30 – 16.00 WITA
b.    Selasa – Kamis          : 08.00 – 16.00 WITA
c.     Jum’at                       : 07.30 – 16.00 WITA
d.    Sabtu dan Minggu    : Libur
I.2.2   Tempat
Prakerin ini dilaksanakan Pada Kantor Sekretariat DPRD Prov. Sulsel,Jl. Jend. Urip Sumohardjo No. 59 Makassar, Sulawesi Selatan.
I.3      Tujuan Prakerin
Adapun Tujuan dan Manfaat dilaksanakannya Prakerin ini adalah sebagai berikut:
1)      Membantu proses peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, efektif, dan efisien didalam dunia kerja.
2)      Memperluas pengetahuan dan wawasan siswa/siswi melalui proses kerja pelatihan pada sebuah instansi tempat Praktek Kerja Industri.
3)      Agar siswa/siswi dapat mengenal dunia kerja yang digeluti dan belajar bertanggung jawab pada pekerjaan yang di berikan selama masa Praktek Kerja Industri kerja  (Prakerin) berlangsung.
4)      Mengembangkan serta mengaplikasikan / mempraktekkan langsung pengetahuan  yang diperoleh selama berada di Sekolah serta membantu kelancaran tugas-tugas operasional suatu instansi dimana siswa tersebut ditempatkan.



BAB II
SEJARAH SINGKAT DPRD
II.1      Sejarah Singkat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) sebagai Aparatur Negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang memberikan pelayanan secara adil dan merata sangat berperan penting dalam penyelenggaraan dan pembangunan, oleh karena itu sangat diperlukan pembinaan secara terus menerus dan berkesinambungan berdasarkan system karir dan system kerja.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) adalah merupakan alat kelengkapan Pemerintah Daerah, oleh sebab itu pembentukan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan adalah merupakan keharusan.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : I/Des. I Tanggal 10 November 1960, sebagai  pedoman pelaksanaan/pembentukan  DPR-GR menurut penpres Nomor : 5 Tahun 1960 ( disempurnakan ) dibentuklah DPR-GR Sulawesi Selatan Tenggara dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 6 Oktober 1961 Nomor : Desember 2/24 dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang, dimana anggota-anggota itu dilantik tanggal 17 Oktober 1961.
DPRD tersebut menjalanakan tugasnya sebagai aparat pemerintah Daerah Sulawesi Sealatan Tenggara samapai  dipisahkan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dari Sulawesi  Selatan Tenggara berdasarakan Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1964, dibentuk pulalah DPRD-GR Di masing-masing daerah Tingkat I itu dengan jumlah anggota yang ditetapjkan dalam UU  tersebut bahwa Sulawesi Selatan sebanyak 35 orang, Sulawesi Tenggara sebanyak 20 orang.
Sesudah dikeluarkan anggota DPRD (Ex. Sulawesi Tenggara Selatan) yang semata-mata diangkat atas pertimbangan untuk mewakili Sulawesi Tenggara, tinggallah anggota-anggota yang beralih menjadi anggota DPRD-GR Sulawesi Selatan dan ditambah baru sehingga menjadi 35 orang. Dengan berlakunya UU Nomor 18 Tahun 1985, Sejak Tanggal 1 September 1965, lembaga-lembaga pemerintah daerah disesuaikan dengan peraturan Perundang-undangan anggota DPRD-GR Sulawesi Selatan menjadi 40 orang.
Menjelang berlakunya UU Nomor 18 Tahun 1965, telah dikeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 18 Tahun 1965, tentang cara pengisian lowongan anggota DPRD  dan instruksi Mendegri Nomor 22 Tahun 1964, Nomor 9 Tahun 1964, tentang penyelenggaraan pemerintah daerah.
Bagian daripada instruksi yang menyangkut DPRD dalam memasukkan segala unsur-unsur revolutioner kedalam DPRD, mengeluarkan bekas-bekas anggota ketua partai ( Ex. Mansyum/psi.). Selain itu sejauh mungkin mengusahakan supaya setiap anggota betul-betul mencerminkan golongan yang diwakili.
Perbedaan yang fundamental antara UU Nomor 18 Tahun 1965 dengan Perundang-Undangan yang lama tentang pemerintahan daerah adalah :
a.       Tidak dirangkapkan lagi jabatan ketua DPRD-GR oleh kepala daerah
b.      Dilepaskan larangan keanggotaan pada suatu partai politik bagi kepala daerah Dan badan pemerintahan daerah harian.
c.       Tidak lagi kepala daerah didudukkan secara konstitusi sebagai sesepu daerah.
Mengenali jumlah anggota DPRD ditentukan pula berdasarkan jumlah penduduk dengan ketentuan jumlah minimum 40 orang maksimum  75 orang bagi Daerah Tingkat I, sedang Propinsi Sulawesi Selatan masa keanggotaan 1999/2004 keseluruhan berjumlah 75 orang. Sejak terbentuknya DPRD Propinsi Sulawesi Selatan maka telah dipimpin oleh  sembilan orang ketua DPRD, masing-masing yaitu:
1.     1966/1967                                 :     Kamaluddin
2.     1967/1972                                 :     H. F. D. G. Manambung
3.     1972/1977                                 :     A. R. Manjdi
4.     1977/1982                                 :     H. A. Abdul Lateif
5.     1982/1987                                 :     H. M. Arsyad B
6.     1987/1997                                 :     DR. H. B. Mappangara
7.     1995/1996                                 :     H. Alim Bachri
8.     1997/2003                                 :     H. M. Amin Syam
9.     2003/2004                                 :     H. Eddy Baramuli, SE
10.   2004-2007                                 :     Ir. H. Agus Arifin Nu’mang. MS
11.   2008-Sekarang                          :     H. Moh. Roem, SH, M.Si
Selanjutnya untuk penetapan Pimpinan dan Komisi-komisi DPRD Propinsi Sulawesi Selatan Tahun sidang 2004/2005 ditetapkan dengan menimbang bahwa telah ditetapkannya Susunan Keanggotaan Komisi-komisi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Sidang 2004 dalam Keputusan Pimpinan DPRD Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 45/XI/2004 tanggal 1 November 2004, maka Komisi-komisi DPRD, telah melakukan pemilihan Pimpinan Komisi-komisi. Dan ditetapkan pula Keputusan DPRD Propinsi Sulawesi Selatan tentang Penetapan Pimpinan dan Anggota Komisi-komisi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Sidang 2004/2005.
Adapun susunan nama-nama Pimpinan dan Anggota Komisi-komisi DPRD Propinsi Sulawesi Selatan Tahun Sidang 2004/2005 terlampir pada halaman berikutnya.
Dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2001 tentang pembentukan, Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan, maka untuk optimalisasikan pelaksanaan tugas secara berdaya guna dan hasil dipandang perlu menyusun penjabaran Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan Bagian pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sulawesi Selatan.
A.       Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD Prov. Sulsel
Kedudukan Sekretariat DPRD adalah unsur staf pelayanan DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretariat yang dalam tugas pokoknya berda dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administrasi dibina oleh Sekretariat Daerah.
Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangan. Untuk menyelsaikan tugas pokok tersebut, sekretaria DPRD mempunyai fungsi :
1.      Fasilitas rapat-rapat dan peninjauan/lingkungan kerja  DPRD
2.      Koordinasi penyusunan produk-produk hukum;
3.      Pelaksanaan urusan rumah tangga, persidangan, sarana prasarana, keamanan, ketertiban, kepegawaian dan administrasi keanggotaan DPRD;
4.      Penyusunan/perencanaan anggaran dan pengelolaan keuangan DPRD;
5.      Pembinaan dan pengembangan hubungan masyarakat, keprotokolan, pengkajian data dan pengelolaan informasi;
6.      Fasilitas penerimaan tamu dan aspirasi masyarakat.
B.     Visi dan Misi Sekretariat DPRD Prov. Sulsel
Visi : Terwujud pelayanan  yang handal dan profesional dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD sebagai wahana pelaksanaan demokrasi.
Dengan visi tersebut Sekretariat  DPRD sebagain unsur  pelayanan dalam system kerja DPRD harus memiliki kemampuan pelayanan yang handal dan profesional, baik ditinjai dari aspek personil maupun aspek prasarana, sarana dan dana. Personil harus mampu secara kualitas dan kuantitas yang ditinjau dari prasrana, sarana dan daya yang cukup.
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka ditetapkan Misi Sekretariat DPRD sebagai berikut :
1)      Peningkatan kemampuan Profesionalisme dan kinerja SDM sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam semua bidang tugas, agar mampu mengembangkan tugasnya dengan baik.
2)      Mengoptimalkan pemeliharaan prasarana dan sarana kerja dan sarana transportasi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
3)      Peningkatan kemampuan liquiditas anggaran belanja DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
4)      Memelihara hubungan yang harmonis SDM Sekretariat DPRD dengan Pimpinan dan anggota-anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
C.    Struktur Organisasi dan Tugasnya
Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut :
1.      Sekretaris DPRD
1.1  Bagian Persidangan,terdiri  atas  :
1.1.1     Sub Bagian Persidangan
1.1.2     Sub Bagian Risalah dan Pelaporan
1.1.3     Sub Bagian Perundang-undangan
1.1.4     Sub Bagian Komisi dan Panitia-panitia
Bagian Persidangan mempunyai tugas pokok membantu sekretaris DPRD dalam menyiapkan rapat-rapat, materi rapat, Risalah/kesimpulan rapat, produk-produk hukum, koordinasi peninjauan/kunjungan kerja/studi banding DPRD.
Bagian Persidangan dalam melaksanakan tugas pokoknya mempunyai fungsi :
a.       Mempersiapkan kegiatan rapat-rapat
b.      Mempersiapkan bahan-bahan rapat
c.       Mengkoordinasi rapat-rapat pelaksanaan rapat risalah
d.      Mempersiapkan kesimpulan dan catatan rapat-rapat
e.       Mempersiapkan risalah sementara rapat paripurna
f.       Mempersiapkan rancangan agenda/jadwal rapat
g.      Mempersiapkan administrasi peninjauan/kunjungan kerja/studi banding DPRD
h.      Memberikan saran pertimbangan kepada Sekretaris DPRD mengenai hal yang berkaitan dengan persidangan DPRD
i.        Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Umum DPRD
1.2        Bagian Umum, terdiri atas  :
1.2.1     Sub Bagian Tata Usaha & Kepegawaian
1.2.2     Sub Bagian Rumah Tangga & Perlengkapan
1.2.3     Sub Bagian Perjalanan & Transportasi
1.2.4     Sub Bagian Keamanan & Ketertiban.
Bagian umum mempunyai tugas pokok membantu sekretaris DPRD dalam Menyiapkan fasilitas rapat, fasilitas perjalanan dinas, pengadaan dan pemeliharaan gedung/rumah, jabatan, kendaraan dan pengadaan barang dan kebutuhan DPRD, penataan atau pengaturan keamanan/ketertiban gedung/kantor dan rumah jabatan pimpinan DPRD pengurusan surat menyurat, pengurusan administrasi anggota DPRD, pembinaan dan pengurusan administrasi kepegawaian Sekretariat DPRD.
Bagian umum dalam melaksanakan tugas pokoknya mempunyai fungsi  :
1)      Mempersiapkan tempat rapat, pertemuan/penerimaan tamu-tamu
2)      Mempersiapkan fasilitas termasuk kamar/kursi rapat dan tamu
3)      Mempersiapkan Perjalanan Dinas pimpinan dan anggota DPRD serta Sekretaris dan staf Sekretariat Dewan
4)      Melaksanakan urusan rumah tangga Dewan dan rumah jabatan Pimpinan DPRD
5)      Melakukan pemeliharaan gedung/ kantor/ gedung / rumah jabatan Pimpinan dkendaraan dinas barang inventaris lainnya
6)      Mengurus dan memelihara keamanan dan ketertiban kantor DPRD dan rumah jabatan Pimpinan DPRD
7)      Menyelenggarakan kegiatan Persidangan DPRD dan Serkretaris DPRD
8)      Mengadakan / mengurus perlengkapan Pimpinan dan aggita Dewan, Sekretarisdan staf Sekretariat DPRD
9)      Mengurus administrasi keanggotaan DPRD dan Sekretaris DPRD
10)  Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretarieat DPRD mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tugas bagian umum
11)  Melaksanakan  tugas  lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD
1.3  Bagian Keuangan,  terdiri atas  :
1.3.1     Sub Bagian Anggaran
1.3.2     Sub Bagian Pembayaran
1.3.3     Sub Bagian Pembukuan & Pertanggung Jawaban
Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris DPRD dalam menyiapkan penyusunan rencana anggaran DPRD, mengurus dan menata usahaan keuangan serta menyiapkan laporan pertanggung jawaban keuangan DPRD serta Sekretaris DPRD.
Bagian keuangan dalam melaksanakan tugas pokoknya mempunyai fungsi sebagai berikut  :
1)      Membantu DPRD dalam menyusun rencana anggaran DPRD
2)      Mengkoordinasikan jadwal kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan peruntukan dan penggunaan keuangan Dewan dan Sekretaris DPRD Menyusun rencana anggaran belanja Sekretris DPRD
3)      Menyusun rencana anggaran belanja Sekretaris DPRD
4)      Melaksanakan administrasi keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD
5)      Memberikan saran pertimbangan kepada Sekretaris DPRD mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuangan DPRD dan Sekretarias DPRD
6)      Menyusun laporan keuangn DPRD dan Sekretaris DPRD
7)      Menyusun pembukuan / Pertanggung Jawaban Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD
8)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretariat DPRD
1.4  Bagian Kehumasan, terdiri dari  :
1.4.1     Sub Bagian Humas & Protokol
1.4.2     Sub Bagian Pengaduan Masyarakat
1.4.3     Sub Bagian Perpustakaan & Pengkajian
Bagian Kehumasan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris DPRD dalam menyiapkan pembinaan dan pengembangan hubungan masyarakat, penerimaan Aspirasi, Keprotokolan, Perpustakaan dan pengkajian data serta pengelolaan dan penyajian informasi.
Bagian Kehumasan dalam melaksanakan tugas pokoknya mempunyai tugas fungsi sebagai berikut :
1)      Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan teknis pembinaan pengembangan hubungan masyarakat
2)      Menfasilitaskan hubungan timbal balik antara DPRD dengan pemerintah dan masyarakat
3)      Melakukan  penanganan dan pemberitaan kegiatan DPRD
4)      Manfasilitaskan masyarakat yang menyampaikan aspirasi pada DPRD
5)      Melakukan pengumpulan, penyaringan dan  pengelolaan / analisa data dan informasi
6)      Melakukan penataan dokumen kegiatan DPRD dan naskah lainnya yang dipandang perlu
7)      Melakukan pengkajian dan pengelolaan data informasi serta pembinaan perpustakaan
8)      Memberikan saran pertimbangan kepada Sekretaris DPRD  mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kehumasan DPRD
9)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD
1.5  Bagian Kelompok Jabatan Fungsional
1.5.1     Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas pokok, melaksanakan tugas teknis sesuai bidang keahlian masing-masing.
1.5.2     Kelompok jabatan fungsional terdiri atas dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang berbeda di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
1.5.3     Pembentukan Jabatan fungsional pengaturannya akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
1.6  Tenaga Ahli
1.6.1     Sekretaris DPRD dapat menyediakan tenaga ahli dengan tugas pokok membantu tenaga anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya.
1.6.2     Penyediaan tenag ahli oleh Sekretaris DPRD disesuaikan dengan kebutuhan dan atas permintaan komisi-komisi dan persetujuan pimpinan DPRD.



BAB III
METODOLOGI PRAKERIN
   III.1   Prosedur Prakerin
Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum Prakerin dilaksanakan, yaitu :
1)         Pengiriman surat permohonan ke Instansi
        Dalam hal ini pihak Sekolah wajib mengirimkan surat permohonan pelaksanaan Prakerin untuk meminta izin kepada instansi yang bersangkutan.
2)         Klasifikasi Nama
        Jika surat permohonan telah disetujui oleh pihak instansi maka langkah selanjutnya yaitu, Klasifikasi nama yang dipilih berdasarkan daerah tempat tinggal peserta Prakerin. Hal ini dilakukan untuk memudahkan peserta dalam menjangkau tempat pelaksanaan Prakerin.
3)         Pembekalan
        Sebelum penempatan dilokasi Prakerin yang pertama kali kami peroleh yaitu menerima bimbingan dan arahan dari sekolah terutama persiapan kerja pada lokasi Prakerin. Persiapan tersebut antara lain persiapan praktek tentang kearsipan, komputer, mengetik, dan sesuai dengan jurusan kami masing-masing. Selain itu persiapan fisik antara lain cara berpakaian, cara berbicara dan bergaul dengan pegawai atau atasan, cara menyesuaikan diri dengan lingkungan dan yang paling penting adalah rasa disiplin yang tinggi dalam melaksanakan Praktek Kerja Industri kurang lebih selama 6 bulan. Selain bimbingan yang peroleh dari sekolah, peserta juga mendapat arahan dari kantor tempat Prakerin tentang bagaimana persiapan kerja yang dilaksanakan pada kantor tempat Prakerin tersebut.
4)         Penempatan Kerja
        Setelah mendapat pengarahan, maka peserta siap ditempatkan ke instansi yang telah ditentukan sebelumnya. Peserta akan diantar ke tempat Prakerin oleh pembimbing dari pihak sekolah yang selanjutnya akan ditempatkan di  suatu ruangan yang akan dibimbing oleh seseorang dari pihak instansi.



BAB IV
PEMBAHASAN DAN HASIL
IV.1           Pembahasan
Adapun pekerjaan yang dikerjakan penulis adalah sebagai berikut :
a.    Membuat Surat Tugas
1.    Pengertian Surat Tugas
Surat adalah surat yang diberikan oleh atasan kepada karyawan untuk melakukan suatu tugas tertentu dari perusahaan di tempat mereka bekerja.
2.    Prosedur menjalankan Surat Tugas adalah sebagai berikut :
a.       Diceklis.
b.      Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perjalanan, untuk diparaf.
c.       Kepala Bagian Umum, untuk diparaf
d.      Kemudian Surat Tugas tersebut dilanjutkan ke Sekretaris Dewan untuk Paraf.
e.       Setelah paraf oleh Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perjalanan, Kepala Bagian Umum, Dan Sekretaris Dewan Surat Tugas tersebut di bawa ke pimpinan untuk di tanda tangani.
f.       Setelah di tanda tangani oleh pimpinan kemudian di kembalikan ke Bagian Rumah Tangga dan Perjalanan.
g.      Setelah itu pisahkan dengan arsip Surat Tugas dengan Surat Tugas yang asli
h.      Kemudian arsipkan arsip Surat Tugas.a
i.                    Selesai
Proses membuat Surat
Tugas dengan menggunakan Microsoft Word adalah sebagai berikut :
a)    Pilih Start.
b)   Klik All Programs.
c)    Klik Microsoft Office.
d)   Klik Microsoft Word 2007.
e)    Sehingga Tampil Microsoft Word 2007.
f)    Ketikkan Surat Tugas sesuai perintah pegawai yang bersangkutan.
g)   Lalu print.
b.    Tempat Dan Waktu
1)   Tempat
DPRD Prov. Sulawesi Selatan
Alamat : Jl. Jend. Urip Sumohardjo No. 59 Makassar
Sulawesi Selatan

2)   Waktu
Waktu pelaksanaan PRAKERIN ini yaitu terhitung mulai tanggal 03 Juli 2012 sampai 12 Desember 2012, dimana waktu kerja tercatat seperti berikut :
NO
HARI
KETERANGAN
Masuk
Istirahat
Pulang
1
Senin
07.30
12.00-13.00
16.00
2
Selasa
08.00
12.00-13.00
16.00
3
Rabu
08.00
12.00-13.00
16.00
4
Kamis
08.00
12.00-13.00
16.00
5
Jumat
08.00
12.00-13.00
16.00
6
Sabtu
-
-
-
7
Minggu
-
-
-


IV.2           Hasil
Adapun Hasil dari Pembahasan diatas adalah sebagai berikut :
1)   Hasil Mengetik Surat Tugas.

Gambar 1.1 Tampilan Awal

Gambar 1.2 Cara Menampilkan Microsoft Word

Gambar 1.3 Tampilan Awal Microsoft Word


Gambar 1.4 Contoh Surat Undangan DPRD Prov. Sulsel
Langkah-langkah membuat SPPD yaitu :
1.      Ketikkan nomor Surat Tugas  Langkah ke 1
2.      Nama yang akan melaksanakan perjalanan  - langkah ke 2
3.      Jabatan yang di beri surat tugas - Langkah - 3
4.      Tujuan – Langkah 4
5.      Maksud di berikan surat tugas – Langkah 5
6.      Lama perjalan – Langkah 6
7.      Tanggal Berangkat – langkah 7
8.      Tanggal Kembali – Langkah 8
9.      Tanggal pembuatan surat tugas – Langkah 9
10.  Nama pejabat yang menandatangani surat tugas – Langkah 10
Langkah-langkah Print Surat Tugas :
1.      Tekan CTRL+P pada keyboard.
2.      Pilih tab printer, pilih  printer yang sedang aktif
3.      Pada Tab Page range sesuaikan dengan kebutuhan.
4.      Pada Copies pilih 1 jika hanya ingin mencopy 1


Gambar 1.5 Cara Mengeprint Surat Tugas



CONTOH SURAT TUGAS

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Jalan Jenderal Urip Sumohardjo No. 59 Telp. (0411) 453344 - 453646 - 453461 Fax. 453562
                                           M A K A S S A R                                             Kode Pos 90232

SURAT TUGAS
No.090 / 2877 / DPRD / 2012

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Menugaskan kepada:

N a m a                     :  H.Moh. Roem, SH.M.Si

J a b a t a n               : Ketua DPRD Prov.Sulsel
                                
Tujuan                      :  J a k a r t a

Maksud                    :  Dinas Dalam Rangka Meninjau Jalan Rusak Parah Di Pana' Karaka' Kab. Mamasa
                                   
Lamanya                  :  3 (Tiga) Hari

Berangkat Tanggal   :  23 Desember 2012

Kembali Tanggal      :  25 Desember 2012

Demikian Surat Tugas ini diberikan untuk dilaksanakan dan dipergunakan seperlunya.
                                                                        Makassar, 20 Desember 2012
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
                                                        PROPINSI SULAWESI SELATAN
             KETUA

                                                                    
H.MOH ROEM, SH. M. Si


BAB V
PENUTUP
V.1      Kesimpulan
Dengan berakhirnya pelaksanaan Praktek Kerja Industri (Prakerin) pada Kantor Sekretariat DPRD Prov. Sulsel selama 6 (Enam) bulan yang dimulai pada tanggal 03 Juli 2012 sampai dengan 12 Desember 2012 dan berdasarkan uraian-uraian beberapa isi laporan serta kegiatan-kegiatan yang tersusun sedemikian rupa, maka penulis membuat kesimpulan bahwa :
1)         Praktek Kerja Industri (Prakerin) pada Kantor Sekretariat DPRD Prov. Sulsel sudah sangat bermanfaat karena dapat memberikan pengetahuan tentang situasi kerja yang sesungguhnya dan rasa tanggung jawab pada suatu pekerjaan.
2)         Dengan adanya fasilitas kerja seperti komputer yang Sistem Operasi dan spesifikasi yang dimiliki lebih baik dari sebelumnya serta komputer yang ada sudah terhubung ke sistem jaringan / Local Area Network (LAN), maka peningkatan mutu pengelolaan data dapat berjalan lancar dan efisiensi kerja dapat tercapai.
V.2      Saran-Saran
Untuk mencapai sasaran yang diinginkan oleh penulis, maka diberikan saran yang digunakan sebagai bahan pertimbangan antara lain :
1)         Para siswa yang akan melakukan Praktek Kerja Industri (Prakerin) agar lebih meningkatkan keterampilan untuk membekali diri terutama dalam penguasaan pengoperasian komputer agar dapat menyelesaikan segala kesulitan kerja demi kelancaran Praktek Kerja Industri (Prakerin).
2)         Sebagai upaya meningkatkan kualitas dunia pendidikan dan mencetak sumber daya manusia yang memiliki kemampuan tinggi maka Praktek Kerja Industri (Prakerin) adalah salah satu program yang tepat dan sangat sesuai dengan kebutuhan di Era yang penuh dengan persaingan ini.
3)         Diharapkan kepada penyelenggaraan pendidikan, dalam hal ini Pusat Pendidikan Komputer Profesional khususnya Program Pendidikan 1 tahun untuk lebih menetapkan disiplin ilmu yang mendukung kepada tenaga kerja yang siap pakai bagi alumni.
4)         Diharapkan dalam metode pembelajaran nanti lebih memperbanyak praktikum di banding dengan teori, mengingat waktu pendidikan yang relatif singkat.


a.    Untuk Pihak Sekolah
1)   Sebelum pemilihan lokasi Prakerin, hendaklah pihak sekolah terlebih dahulu melakukan survei pada perusahaan/instansi yang dipilih untuk dijadikan lokasi pelaksanaan Prakerin. Hal ini dikarenakan agar pihak sekolah dapat memantau siswa dengan baik, dan siswa yang akan melakukan Prakerin pada Perusahaan/Instansi tersebut sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.
2)   Pembimbing dari pihak sekolah hendaklah secara rutin mengunjungi dan memberikan arahan kepada siswa yang melakukan Prakerin dilokasi mereka masing-masing.
b.             Untuk Pihak Instansi
1)   Tepat waktu pada jam kerja.


DAFTAR PUSTAKA

2)      IEEE Xplore - Software Engineering, IEEE Transactions on.http://ieeexplore.ieee.org/xpl/RecentIssue.jsp?punumber=32. Diakses pada tanggal 20Desember2011 jam 17.28 WITA
3)      Mulyanto, Aunur R. 2008. Rekayasa Perangkat Lunak Jilid 1 untuk SMK. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional : Jakarta
4)      Pengertian Software Engineering.
http://www.total.or.id/info.php?kk=Software%20 Engineering. Diakses pada tanggal 20 Desember 2011 jam 19.35 WITA
5)      Wikipedia, the free encyclopedia - Software engineering .
http://en.wikipedia.org/wiki/Software_engineering. Diakses pada tanggal 20Desember 2012 jam 20.16 WITA
6)      Perda Prov. Sulsel Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Prov. Sulsel
7)      Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No. 06 Tahun 2009 Tanggal 19 Januari 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretarai DPRD Prov. Sulsel (Berita Daerah Prov. Sulsel Tahun 2009 No.06)

Arigatou Gozaimasu :D
Orpayanti :D