BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar
Belakang Prakerin
Seiring dengan
perkembangan zaman dan teknologi khususnya dibidang komputerisasi. SMK
Informatika Komputer Mahardika Makassar sebagai salah satu wadah pendidikan
harus mampu berinteraksi dan bersaing terhadap perkembangan zaman dan kemajuan
teknologi pada zaman ini. agar mampu berinteraksi dan bersaing di dunia luar,
maka perlu adanya sarana dan prasarana untuk mempraktekkan atau mengimplementasikan
ilmu pengetahun yang telah di peroleh di bangku sekolah, sekaligus dapat
mengenal dunia kerja yang sesungguhnya. Untuk itu dalam memenuhi kebutuhan
tersebut, SMK Informatika Komputer Mahardika Makassar mempunyai satu bagian
dari kurikulum yaitu melaksanakan Prakerinyang wajib di ikuti oleh semua
siswa/siswi SMK Informatika Komputer Mahardika Makassar.
Dalam Prakerin
ini, siswa/siswi diharapkan mampu mengimplementasikan ilmu pengetahuan yang telah di peroleh dibangku
sekolah dan dapat berinteraksi langsung dengan dunia kerja secara nyata, siap
latih dan siap kerja apabila diperlukan dan dibutuhkan. Selain itu, siswa/siswi
dapat memperoleh pengalaman diperkantoran atau diperindustrian dimana tempat
dilakukanya Prakerinsekaligus menambah ilmu pengetahuan dan wawasan, yang
siswa/siswi belum dapatkan dibangku sekolah.
Pada zaman masyarakat modern seperti
saat ini dengan pola kerjayang semakin rumit dan kompleks, hal ini menyebabkan
peranan komputer mulai timbul ditengah-tengah masyarakat guna mempermudah
pekerjaan masyarakat yang semakin rumit.
Satu bukti
yang kita lihat saat ini jarang kita temukan suatu pekerjaan dan tugas didalam
suatu badan, instansi dan organisasi-organisasi lainya yang tidak disertai dengan
keterlibatan atau bantuan komputer. Dilihat dari segi fisik, kita akui bahwa
komputer tersebut merupakan alat yang statis, akan tetapi jika didukung
denganunsur yang disebut: software dan
hardware, maka alat tersebut akan
membuktikan keunikannya sebagai alat elektronik yang canggih dan sangat
bermanfaat.
Manusia tidak
perlu panik akan masalah yang dihadapinya, dalam era globalisasi sekarang ini.
Sangat jelas betapa besar peranan kompuer dalam berbagai kegiatan baik
perkantoran, perindustrian dan pertambangan. Dengan kecanggihan dari komputer
tersebut pekerjaan rumitpun akan mudah diselesaikan.
I.2 Ruang
Lingkup Prakerin
Tempat dan waktu pelaksanaan
Prakerin itu merupakan wadah kita untuk melaksanakan kerja Industri yang dimana
kegiatan ini dilakukan sesuai dengan prodesur yang telah ditetapkan oleh pihak
Sekolah maupun Instansi yang bersangkutan.Adapun waktu dan tempat pelaksanaan Prakerin
sebagai berikut :
I.2.1
Waktu
Waktu pelaksanaan Prakerin ini
selama 6 (Enam) bulan, mulai dari tanggal 03 Juli 2012
sampai dengan 12 Desember 2012 selama 5 (lima) hari kerja, mulai dari hari
Senin s/d Jum’at, pada jam kerja sebagai berikut :
a. Senin :
07.30 – 16.00 WITA
b. Selasa – Kamis : 08.00 – 16.00 WITA
c. Jum’at :
07.30 – 16.00 WITA
d. Sabtu dan Minggu : Libur
I.2.2 Tempat
Prakerin ini
dilaksanakan Pada Kantor Sekretariat DPRD Prov. Sulsel,Jl. Jend. Urip Sumohardjo No. 59 Makassar,
Sulawesi Selatan.
I.3 Tujuan
Prakerin
Adapun Tujuan dan Manfaat dilaksanakannya Prakerin
ini adalah sebagai berikut:
1)
Membantu
proses peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, efektif, dan
efisien didalam dunia kerja.
2)
Memperluas
pengetahuan dan wawasan siswa/siswi melalui proses kerja pelatihan pada sebuah
instansi tempat Praktek Kerja Industri.
3)
Agar siswa/siswi dapat mengenal dunia
kerja yang digeluti dan belajar bertanggung jawab pada pekerjaan yang di
berikan selama masa Praktek Kerja Industri kerja (Prakerin) berlangsung.
4) Mengembangkan
serta mengaplikasikan / mempraktekkan langsung pengetahuan yang diperoleh selama berada di Sekolah serta
membantu kelancaran tugas-tugas operasional suatu instansi dimana siswa tersebut
ditempatkan.
BAB II
SEJARAH SINGKAT DPRD
II.1
Sejarah Singkat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
Pegawai
Negeri Sipil ( PNS ) sebagai Aparatur Negara yang bertugas sebagai abdi
masyarakat yang memberikan pelayanan secara adil dan merata sangat berperan penting
dalam penyelenggaraan dan pembangunan, oleh karena itu sangat diperlukan
pembinaan secara terus menerus dan berkesinambungan berdasarkan system karir
dan system kerja.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) adalah merupakan alat kelengkapan Pemerintah
Daerah, oleh sebab itu pembentukan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan adalah
merupakan keharusan.
Sesuai
dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : I/Des. I Tanggal 10 November
1960, sebagai pedoman
pelaksanaan/pembentukan DPR-GR menurut
penpres Nomor : 5 Tahun 1960 ( disempurnakan ) dibentuklah DPR-GR Sulawesi
Selatan Tenggara dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 6 Oktober
1961 Nomor : Desember 2/24 dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang, dimana
anggota-anggota itu dilantik tanggal 17 Oktober 1961.
DPRD tersebut menjalanakan
tugasnya sebagai aparat pemerintah Daerah Sulawesi Sealatan Tenggara
samapai dipisahkan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan dari Sulawesi Selatan
Tenggara berdasarakan Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1964, dibentuk pulalah
DPRD-GR Di masing-masing daerah Tingkat I itu dengan jumlah anggota yang
ditetapjkan dalam UU tersebut bahwa
Sulawesi Selatan sebanyak 35 orang, Sulawesi Tenggara sebanyak 20 orang.
Sesudah dikeluarkan anggota
DPRD (Ex. Sulawesi Tenggara Selatan) yang semata-mata diangkat atas
pertimbangan untuk mewakili Sulawesi Tenggara, tinggallah anggota-anggota yang
beralih menjadi anggota DPRD-GR Sulawesi Selatan dan ditambah baru sehingga
menjadi 35 orang. Dengan berlakunya UU Nomor 18 Tahun 1985, Sejak Tanggal 1
September 1965, lembaga-lembaga pemerintah daerah disesuaikan dengan peraturan
Perundang-undangan anggota DPRD-GR Sulawesi Selatan menjadi 40 orang.
Menjelang berlakunya UU Nomor 18 Tahun 1965, telah
dikeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 18 Tahun 1965, tentang cara pengisian
lowongan anggota DPRD dan instruksi
Mendegri Nomor 22 Tahun 1964, Nomor 9 Tahun 1964, tentang penyelenggaraan
pemerintah daerah.
Bagian daripada instruksi yang menyangkut DPRD dalam
memasukkan segala unsur-unsur revolutioner kedalam DPRD, mengeluarkan
bekas-bekas anggota ketua partai ( Ex. Mansyum/psi.). Selain itu sejauh mungkin
mengusahakan supaya setiap anggota betul-betul mencerminkan golongan yang
diwakili.
Perbedaan
yang fundamental antara UU Nomor 18 Tahun 1965 dengan Perundang-Undangan yang
lama tentang pemerintahan daerah adalah :
a.
Tidak dirangkapkan lagi jabatan ketua DPRD-GR oleh
kepala daerah
b.
Dilepaskan larangan keanggotaan pada suatu partai
politik bagi kepala daerah Dan badan pemerintahan daerah harian.
c.
Tidak lagi kepala daerah didudukkan secara konstitusi
sebagai sesepu daerah.
Mengenali jumlah
anggota DPRD ditentukan pula berdasarkan jumlah penduduk dengan ketentuan
jumlah minimum 40 orang maksimum 75
orang bagi Daerah Tingkat I, sedang Propinsi Sulawesi Selatan masa keanggotaan
1999/2004 keseluruhan berjumlah 75 orang. Sejak terbentuknya DPRD Propinsi
Sulawesi Selatan maka telah dipimpin oleh
sembilan orang ketua DPRD, masing-masing yaitu:
1. 1966/1967 : Kamaluddin
2. 1967/1972 : H. F. D. G. Manambung
3. 1972/1977 : A. R. Manjdi
4. 1977/1982 : H. A. Abdul Lateif
5. 1982/1987 : H. M. Arsyad B
6. 1987/1997 : DR. H. B. Mappangara
7. 1995/1996 : H. Alim Bachri
8. 1997/2003 : H. M. Amin Syam
9. 2003/2004 : H. Eddy Baramuli, SE
10. 2004-2007 : Ir. H. Agus Arifin Nu’mang. MS
11. 2008-Sekarang : H. Moh. Roem, SH, M.Si
Selanjutnya untuk penetapan Pimpinan dan Komisi-komisi
DPRD Propinsi Sulawesi Selatan Tahun sidang 2004/2005 ditetapkan dengan
menimbang bahwa telah ditetapkannya Susunan Keanggotaan Komisi-komisi DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Sidang 2004 dalam Keputusan Pimpinan DPRD
Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 45/XI/2004 tanggal 1 November 2004, maka
Komisi-komisi DPRD, telah melakukan pemilihan Pimpinan Komisi-komisi. Dan
ditetapkan pula Keputusan DPRD Propinsi Sulawesi Selatan tentang Penetapan
Pimpinan dan Anggota Komisi-komisi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Sidang
2004/2005.
Adapun susunan nama-nama Pimpinan dan Anggota
Komisi-komisi DPRD Propinsi Sulawesi Selatan Tahun Sidang 2004/2005 terlampir
pada halaman berikutnya.
Dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Sulawesi
Selatan Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi
Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2001 tentang pembentukan, Organisasi dan Tata
kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan, maka untuk
optimalisasikan pelaksanaan tugas secara berdaya guna dan hasil dipandang perlu
menyusun penjabaran Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan Bagian pada
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sulawesi Selatan.
A. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretariat DPRD Prov. Sulsel
Kedudukan Sekretariat DPRD adalah unsur staf pelayanan
DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretariat yang dalam tugas pokoknya berda
dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administrasi
dibina oleh Sekretariat Daerah.
Sekretariat
DPRD mempunyai tugas pokok membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan
kewenangan. Untuk menyelsaikan tugas pokok tersebut, sekretaria DPRD mempunyai
fungsi :
1. Fasilitas rapat-rapat dan
peninjauan/lingkungan kerja DPRD
2.
Koordinasi penyusunan produk-produk hukum;
3.
Pelaksanaan urusan rumah tangga, persidangan, sarana
prasarana, keamanan, ketertiban, kepegawaian dan administrasi keanggotaan DPRD;
4.
Penyusunan/perencanaan anggaran dan pengelolaan
keuangan DPRD;
5.
Pembinaan dan pengembangan hubungan masyarakat,
keprotokolan, pengkajian data dan pengelolaan informasi;
6. Fasilitas penerimaan tamu dan aspirasi
masyarakat.
B.
Visi dan Misi Sekretariat DPRD Prov.
Sulsel
Visi : Terwujud pelayanan yang handal dan profesional dalam mendukung
tugas dan fungsi DPRD sebagai wahana pelaksanaan demokrasi.
Dengan visi
tersebut Sekretariat DPRD sebagain
unsur pelayanan dalam system kerja DPRD
harus memiliki kemampuan pelayanan yang handal dan profesional, baik ditinjai
dari aspek personil maupun aspek prasarana, sarana dan dana. Personil harus
mampu secara kualitas dan kuantitas yang ditinjau dari prasrana, sarana dan
daya yang cukup.
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka
ditetapkan Misi Sekretariat DPRD sebagai berikut :
1)
Peningkatan
kemampuan Profesionalisme dan kinerja SDM sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan dalam semua bidang tugas, agar mampu mengembangkan tugasnya dengan
baik.
2) Mengoptimalkan pemeliharaan prasarana dan
sarana kerja dan sarana transportasi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
3) Peningkatan kemampuan liquiditas anggaran
belanja DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
4) Memelihara hubungan yang harmonis SDM
Sekretariat DPRD dengan Pimpinan dan anggota-anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan.
C. Struktur Organisasi dan Tugasnya
Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan sebagai berikut :
1.
Sekretaris DPRD
1.1 Bagian
Persidangan,terdiri atas :
1.1.1
Sub Bagian Persidangan
1.1.2
Sub Bagian Risalah dan Pelaporan
1.1.3
Sub Bagian Perundang-undangan
1.1.4 Sub Bagian Komisi dan Panitia-panitia
Bagian Persidangan mempunyai tugas pokok membantu
sekretaris DPRD dalam menyiapkan rapat-rapat, materi rapat, Risalah/kesimpulan
rapat, produk-produk hukum, koordinasi peninjauan/kunjungan kerja/studi banding
DPRD.
Bagian
Persidangan dalam melaksanakan tugas pokoknya mempunyai fungsi :
a.
Mempersiapkan kegiatan rapat-rapat
b.
Mempersiapkan bahan-bahan rapat
c. Mengkoordinasi rapat-rapat pelaksanaan
rapat risalah
d. Mempersiapkan kesimpulan dan catatan
rapat-rapat
e.
Mempersiapkan risalah sementara rapat paripurna
f.
Mempersiapkan rancangan agenda/jadwal rapat
g.
Mempersiapkan administrasi peninjauan/kunjungan
kerja/studi banding DPRD
h. Memberikan saran pertimbangan kepada
Sekretaris DPRD mengenai hal yang berkaitan dengan persidangan DPRD
i.
Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Umum DPRD
1.2
Bagian Umum, terdiri
atas :
1.2.1
Sub Bagian Tata Usaha & Kepegawaian
1.2.2
Sub Bagian Rumah Tangga & Perlengkapan
1.2.3
Sub Bagian Perjalanan & Transportasi
1.2.4 Sub
Bagian Keamanan & Ketertiban.
Bagian umum mempunyai tugas pokok membantu sekretaris
DPRD dalam Menyiapkan fasilitas rapat, fasilitas perjalanan dinas, pengadaan
dan pemeliharaan gedung/rumah, jabatan, kendaraan dan pengadaan barang dan
kebutuhan DPRD, penataan atau pengaturan keamanan/ketertiban gedung/kantor dan
rumah jabatan pimpinan DPRD pengurusan surat menyurat, pengurusan administrasi
anggota DPRD, pembinaan dan pengurusan administrasi kepegawaian Sekretariat
DPRD.
Bagian umum
dalam melaksanakan tugas pokoknya mempunyai fungsi :
1) Mempersiapkan tempat rapat,
pertemuan/penerimaan tamu-tamu
2) Mempersiapkan fasilitas termasuk
kamar/kursi rapat dan tamu
3) Mempersiapkan Perjalanan Dinas pimpinan
dan anggota DPRD serta Sekretaris dan staf Sekretariat Dewan
4) Melaksanakan urusan rumah tangga Dewan dan
rumah jabatan Pimpinan DPRD
5) Melakukan pemeliharaan gedung/ kantor/
gedung / rumah jabatan Pimpinan dkendaraan dinas barang inventaris lainnya
6) Mengurus dan memelihara keamanan dan
ketertiban kantor DPRD dan rumah jabatan Pimpinan DPRD
7) Menyelenggarakan kegiatan Persidangan DPRD
dan Serkretaris DPRD
8) Mengadakan / mengurus perlengkapan
Pimpinan dan aggita Dewan, Sekretarisdan staf Sekretariat DPRD
9)
Mengurus administrasi keanggotaan DPRD dan Sekretaris
DPRD
10) Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Sekretarieat DPRD mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan tugas bagian umum
11) Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD
1.3 Bagian
Keuangan, terdiri atas
:
1.3.1
Sub Bagian Anggaran
1.3.2
Sub Bagian Pembayaran
1.3.3 Sub
Bagian Pembukuan & Pertanggung Jawaban
Bagian
Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris DPRD dalam menyiapkan
penyusunan rencana anggaran DPRD, mengurus dan menata usahaan keuangan serta
menyiapkan laporan pertanggung jawaban keuangan DPRD serta Sekretaris DPRD.
Bagian keuangan
dalam melaksanakan tugas pokoknya mempunyai fungsi sebagai berikut :
1)
Membantu DPRD dalam menyusun rencana anggaran DPRD
2)
Mengkoordinasikan jadwal kegiatan yang berhubungan
dengan perencanaan peruntukan dan penggunaan keuangan Dewan dan Sekretaris DPRD
Menyusun rencana anggaran belanja Sekretris DPRD
3) Menyusun rencana anggaran belanja
Sekretaris DPRD
4) Melaksanakan administrasi keuangan DPRD
dan Sekretariat DPRD
5) Memberikan saran pertimbangan kepada
Sekretaris DPRD mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuangan DPRD dan
Sekretarias DPRD
6)
Menyusun laporan keuangn DPRD dan Sekretaris DPRD
7)
Menyusun pembukuan / Pertanggung Jawaban Keuangan DPRD
dan Sekretariat DPRD
8) Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretariat DPRD
1.4 Bagian
Kehumasan, terdiri dari :
1.4.1
Sub Bagian Humas & Protokol
1.4.2
Sub Bagian Pengaduan Masyarakat
1.4.3 Sub
Bagian Perpustakaan & Pengkajian
Bagian
Kehumasan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris DPRD dalam menyiapkan
pembinaan dan pengembangan hubungan masyarakat, penerimaan Aspirasi, Keprotokolan,
Perpustakaan dan pengkajian data serta pengelolaan dan penyajian informasi.
Bagian Kehumasan
dalam melaksanakan tugas pokoknya mempunyai tugas fungsi sebagai berikut :
1) Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan
teknis pembinaan pengembangan hubungan masyarakat
2) Menfasilitaskan hubungan timbal balik
antara DPRD dengan pemerintah dan masyarakat
3) Melakukan
penanganan dan pemberitaan kegiatan DPRD
4) Manfasilitaskan masyarakat yang
menyampaikan aspirasi pada DPRD
5) Melakukan pengumpulan, penyaringan
dan pengelolaan / analisa data dan
informasi
6) Melakukan penataan dokumen kegiatan DPRD
dan naskah lainnya yang dipandang perlu
7) Melakukan pengkajian dan pengelolaan data
informasi serta pembinaan perpustakaan
8) Memberikan saran pertimbangan kepada
Sekretaris DPRD mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan kehumasan DPRD
9) Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD
1.5 Bagian
Kelompok Jabatan Fungsional
1.5.1
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas pokok,
melaksanakan tugas teknis sesuai bidang keahlian masing-masing.
1.5.2
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas dari sejumlah
tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang berbeda di bawah dan bertanggung
jawab kepada Sekretaris DPRD.
1.5.3 Pembentukan
Jabatan fungsional pengaturannya akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku
1.6 Tenaga
Ahli
1.6.1
Sekretaris DPRD dapat menyediakan tenaga ahli dengan
tugas pokok membantu tenaga anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya.
1.6.2
Penyediaan tenag ahli oleh Sekretaris DPRD disesuaikan
dengan kebutuhan dan atas permintaan komisi-komisi dan persetujuan pimpinan
DPRD.
BAB III
METODOLOGI PRAKERIN
III.1 Prosedur Prakerin
Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum
Prakerin dilaksanakan, yaitu :
1)
Pengiriman surat permohonan ke Instansi
Dalam
hal ini pihak Sekolah wajib mengirimkan surat permohonan pelaksanaan Prakerin
untuk meminta izin kepada instansi yang bersangkutan.
2)
Klasifikasi Nama
Jika surat permohonan telah disetujui oleh pihak instansi
maka langkah selanjutnya yaitu, Klasifikasi nama yang dipilih berdasarkan
daerah tempat tinggal peserta Prakerin. Hal ini dilakukan untuk memudahkan
peserta dalam menjangkau tempat pelaksanaan Prakerin.
3)
Pembekalan
Sebelum penempatan dilokasi Prakerin yang pertama kali
kami peroleh yaitu menerima bimbingan dan arahan dari sekolah terutama persiapan kerja pada lokasi
Prakerin. Persiapan tersebut antara lain persiapan praktek tentang kearsipan,
komputer, mengetik, dan sesuai dengan jurusan kami masing-masing. Selain itu
persiapan fisik antara lain cara berpakaian, cara berbicara dan bergaul dengan
pegawai atau atasan, cara menyesuaikan diri dengan lingkungan dan yang paling
penting adalah rasa disiplin yang tinggi dalam melaksanakan Praktek Kerja
Industri kurang lebih selama 6 bulan. Selain bimbingan yang peroleh dari sekolah,
peserta juga mendapat arahan dari kantor tempat Prakerin tentang bagaimana
persiapan kerja yang dilaksanakan pada kantor tempat Prakerin tersebut.
4)
Penempatan
Kerja
Setelah
mendapat pengarahan, maka peserta siap ditempatkan ke instansi yang telah ditentukan
sebelumnya. Peserta akan diantar ke tempat Prakerin oleh pembimbing dari pihak
sekolah yang selanjutnya akan ditempatkan di
suatu ruangan yang akan dibimbing oleh seseorang dari pihak instansi.
BAB IV
PEMBAHASAN DAN HASIL
IV.1
Pembahasan
Adapun pekerjaan yang dikerjakan penulis adalah sebagai
berikut :
a.
Membuat Surat Tugas
1.
Pengertian
Surat Tugas
Surat adalah
surat yang diberikan oleh atasan kepada karyawan untuk melakukan suatu tugas
tertentu dari perusahaan di tempat mereka bekerja.
2.
Prosedur menjalankan Surat Tugas adalah sebagai berikut :
a.
Diceklis.
b.
Kepala
Sub Bagian Rumah Tangga dan Perjalanan, untuk diparaf.
c.
Kepala
Bagian Umum, untuk diparaf
d.
Kemudian
Surat Tugas tersebut dilanjutkan ke Sekretaris Dewan untuk Paraf.
e.
Setelah
paraf oleh Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perjalanan, Kepala Bagian Umum,
Dan Sekretaris Dewan Surat Tugas tersebut di bawa ke pimpinan untuk di tanda
tangani.
f.
Setelah
di tanda tangani oleh pimpinan kemudian di kembalikan ke Bagian Rumah Tangga
dan Perjalanan.
g.
Setelah
itu pisahkan dengan arsip Surat Tugas dengan Surat Tugas yang asli
h.
Kemudian
arsipkan arsip Surat Tugas.a
i.
Selesai
Proses membuat Surat Tugas dengan menggunakan Microsoft Word adalah sebagai berikut :
Proses membuat Surat Tugas dengan menggunakan Microsoft Word adalah sebagai berikut :
a)
Pilih
Start.
b)
Klik
All Programs.
c)
Klik
Microsoft Office.
d)
Klik
Microsoft Word 2007.
e)
Sehingga
Tampil Microsoft Word 2007.
f)
Ketikkan
Surat Tugas sesuai perintah pegawai yang bersangkutan.
g)
Lalu print.
b. Tempat Dan Waktu
1) Tempat
DPRD Prov.
Sulawesi Selatan
Alamat :
Jl. Jend. Urip Sumohardjo No. 59 Makassar
Sulawesi
Selatan
2) Waktu
Waktu pelaksanaan PRAKERIN ini
yaitu terhitung mulai tanggal 03 Juli 2012 sampai 12 Desember 2012, dimana waktu kerja tercatat
seperti berikut :
NO
|
HARI
|
KETERANGAN
|
||
Masuk
|
Istirahat
|
Pulang
|
||
1
|
Senin
|
07.30
|
12.00-13.00
|
16.00
|
2
|
Selasa
|
08.00
|
12.00-13.00
|
16.00
|
3
|
Rabu
|
08.00
|
12.00-13.00
|
16.00
|
4
|
Kamis
|
08.00
|
12.00-13.00
|
16.00
|
5
|
Jumat
|
08.00
|
12.00-13.00
|
16.00
|
6
|
Sabtu
|
-
|
-
|
-
|
7
|
Minggu
|
-
|
-
|
-
|
IV.2
Hasil
Adapun Hasil dari Pembahasan
diatas adalah sebagai berikut :
1) Hasil
Mengetik Surat Tugas.
Gambar 1.1
Tampilan Awal
Gambar 1.2
Cara Menampilkan Microsoft Word
Gambar 1.3
Tampilan Awal Microsoft Word
Gambar 1.4 Contoh Surat Undangan DPRD
Prov. Sulsel
Langkah-langkah membuat SPPD yaitu
:
1.
Ketikkan nomor Surat Tugas Langkah
ke 1
2.
Nama yang akan melaksanakan
perjalanan - langkah ke 2
3.
Jabatan yang di beri surat tugas - Langkah - 3
4.
Tujuan – Langkah 4
5.
Maksud di berikan surat tugas – Langkah 5
6.
Lama perjalan – Langkah 6
7.
Tanggal Berangkat – langkah 7
8.
Tanggal Kembali – Langkah 8
9.
Tanggal pembuatan surat tugas – Langkah 9
10.
Nama pejabat yang menandatangani surat
tugas – Langkah 10
Langkah-langkah Print Surat Tugas :
1.
Tekan CTRL+P pada keyboard.
2.
Pilih tab printer, pilih printer yang sedang aktif
3.
Pada Tab Page range sesuaikan dengan
kebutuhan.
4. Pada
Copies pilih 1 jika hanya ingin mencopy
1
Gambar 1.5 Cara
Mengeprint Surat Tugas
CONTOH SURAT TUGAS
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Jalan Jenderal Urip Sumohardjo No. 59 Telp. (0411) 453344
- 453646 - 453461 Fax. 453562
M A K A S S A R Kode Pos 90232
SURAT TUGAS
No.090 / 2877 / DPRD
/ 2012
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan Menugaskan kepada:
N a m a : H.Moh. Roem, SH.M.Si
J
a b a t a n : Ketua DPRD Prov.Sulsel
Tujuan : J a k a r t a
Maksud : Dinas Dalam Rangka Meninjau Jalan Rusak Parah Di Pana' Karaka' Kab. Mamasa
Lamanya : 3 (Tiga)
Hari
Berangkat
Tanggal : 23 Desember 2012
Kembali
Tanggal : 25 Desember 2012
Demikian
Surat Tugas ini diberikan untuk dilaksanakan dan dipergunakan seperlunya.
Makassar,
20 Desember 2012
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI SULAWESI SELATAN
KETUA
H.MOH ROEM, SH. M. Si
BAB V
PENUTUP
V.1 Kesimpulan
Dengan berakhirnya pelaksanaan
Praktek Kerja Industri (Prakerin) pada Kantor Sekretariat DPRD Prov. Sulsel selama
6 (Enam) bulan yang dimulai pada tanggal 03 Juli 2012 sampai dengan 12 Desember
2012 dan berdasarkan uraian-uraian beberapa isi laporan serta kegiatan-kegiatan
yang tersusun sedemikian rupa, maka penulis membuat kesimpulan bahwa :
1)
Praktek
Kerja Industri (Prakerin) pada Kantor Sekretariat DPRD Prov. Sulsel sudah
sangat bermanfaat karena dapat memberikan pengetahuan tentang situasi kerja
yang sesungguhnya dan rasa tanggung jawab pada suatu pekerjaan.
2)
Dengan
adanya fasilitas kerja seperti komputer yang Sistem Operasi dan spesifikasi
yang dimiliki lebih baik dari sebelumnya serta komputer yang ada sudah
terhubung ke sistem jaringan / Local Area Network (LAN), maka peningkatan mutu
pengelolaan data dapat berjalan lancar dan efisiensi kerja dapat tercapai.
V.2
Saran-Saran
Untuk mencapai sasaran yang
diinginkan oleh penulis, maka diberikan saran yang digunakan sebagai bahan
pertimbangan antara lain :
1)
Para
siswa yang akan melakukan Praktek Kerja Industri (Prakerin) agar lebih
meningkatkan keterampilan untuk membekali diri terutama dalam penguasaan pengoperasian
komputer agar dapat menyelesaikan segala kesulitan kerja demi kelancaran
Praktek Kerja Industri (Prakerin).
2)
Sebagai upaya meningkatkan kualitas dunia
pendidikan dan mencetak sumber daya manusia yang memiliki kemampuan tinggi maka
Praktek Kerja Industri (Prakerin) adalah salah satu program yang tepat dan
sangat sesuai dengan kebutuhan di Era yang penuh dengan persaingan ini.
3)
Diharapkan
kepada penyelenggaraan pendidikan, dalam hal ini Pusat Pendidikan Komputer
Profesional khususnya Program Pendidikan 1 tahun untuk lebih menetapkan
disiplin ilmu yang mendukung kepada tenaga kerja yang siap pakai bagi alumni.
4)
Diharapkan
dalam metode pembelajaran nanti lebih memperbanyak praktikum di banding dengan
teori, mengingat waktu pendidikan yang relatif singkat.
a. Untuk Pihak Sekolah
1) Sebelum pemilihan lokasi Prakerin,
hendaklah pihak sekolah terlebih dahulu melakukan survei pada
perusahaan/instansi yang dipilih untuk dijadikan lokasi pelaksanaan Prakerin.
Hal ini dikarenakan agar pihak sekolah dapat memantau siswa dengan baik, dan
siswa yang akan melakukan Prakerin pada Perusahaan/Instansi tersebut sesuai
dengan bidang keahliannya masing-masing.
2) Pembimbing dari pihak sekolah hendaklah
secara rutin mengunjungi dan memberikan arahan kepada siswa yang melakukan
Prakerin dilokasi mereka masing-masing.
b.
Untuk Pihak Instansi
1) Tepat
waktu pada jam kerja.
DAFTAR PUSTAKA
2)
IEEE Xplore - Software Engineering, IEEE
Transactions on.http://ieeexplore.ieee.org/xpl/RecentIssue.jsp?punumber=32.
Diakses pada tanggal 20Desember2011
jam 17.28 WITA
3)
Mulyanto, Aunur R. 2008. Rekayasa
Perangkat Lunak Jilid 1 untuk SMK. Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan
Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional : Jakarta
4)
Pengertian
Software Engineering.
http://www.total.or.id/info.php?kk=Software%20
Engineering. Diakses pada
tanggal 20
Desember 2011 jam 19.35 WITA
5) Wikipedia,
the free encyclopedia - Software engineering .
http://en.wikipedia.org/wiki/Software_engineering.
Diakses pada tanggal 20Desember 2012 jam 20.16 WITA
6) Perda
Prov. Sulsel Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
DPRD Prov. Sulsel
7) Peraturan
Gubernur Sulawesi Selatan No. 06 Tahun 2009 Tanggal 19 Januari 2009 tentang
Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretarai DPRD
Prov. Sulsel (Berita Daerah Prov. Sulsel Tahun 2009 No.06)
Arigatou Gozaimasu :D
Orpayanti :D
Arigatou Gozaimasu :D
Orpayanti :D